Hingga Februari 2026, satu kursi penting di lingkar pemerintahan Kabupaten Ciamis masih belum terisi. Posisi Wakil Bupati definitif periode 2025–2030 tetap kosong sejak awal masa jabatan, menyusul wafatnya Yana D. Putra pada 25 November 2024 — hanya dua hari sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu dinamika politik paling unik dalam sejarah Pilkada di Ciamis. Saat itu, pasangan Herdiat Sunarya – Yana D. Putra maju sebagai calon tunggal melawan kotak kosong, didukung koalisi besar yang terdiri dari 18 partai politik.
Wafat di Masa Tenang, Menang di Hari Pemungutan
Kepergian Yana D. Putra terjadi saat masa tenang kampanye. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta aturan teknis dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, partai pengusung tidak dapat mengganti calon karena waktu wafatnya kurang dari 29 hari sebelum hari pemungutan suara.
Meski demikian, secara hukum suara yang masuk untuk pasangan tersebut tetap dinyatakan sah. Hasilnya, pasangan Herdiat–Yana memenangkan Pilkada 2024 dengan perolehan suara mutlak sebesar 89,31 persen.
Namun ketika pelantikan kepala daerah digelar pada Februari 2025, hanya Herdiat Sunarya yang dilantik sebagai Bupati Ciamis periode kedua. Karena pasangannya wafat sebelum sempat dilantik dan tidak pernah menerima Surat Keputusan pengangkatan, posisi Wakil Bupati otomatis kosong sejak awal masa jabatan baru.
Celah Hukum dan Sikap Hati-Hati DPRD
Secara normatif, Pasal 176 UU Pilkada mengatur bahwa jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah, maka pengisian dilakukan melalui pemilihan di DPRD berdasarkan usulan partai atau gabungan partai pengusung. Syaratnya, sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan.
Secara waktu, pengisian jabatan di tahun 2026 masih sangat memungkinkan karena masa jabatan baru dimulai awal 2025. Namun, persoalannya bukan sekadar teknis waktu.
DPRD Kabupaten Ciamis menilai ada perbedaan konteks antara pejabat yang berhenti di tengah masa jabatan dan kasus di Ciamis, di mana kekosongan terjadi sejak awal karena calon wakil tidak pernah dilantik. Situasi inilah yang menimbulkan kehati-hatian.
Dalam pertemuan antara pimpinan DPRD dan partai pengusung pada 18 Februari 2026, disepakati bahwa proses pemilihan belum dapat dilakukan sebelum ada kejelasan regulasi dari pemerintah pusat. DPRD memilih menunggu arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri agar proses pengisian tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.
Bursa Kandidat dan Dinamika Koalisi
Di sisi politik, perbincangan mengenai calon Wakil Bupati tetap bergulir meski belum masuk tahap formal.
Sebagai partai asal almarhum, Partai Amanat Nasional (PAN) dianggap memiliki “hak moral” untuk mengajukan kader pengganti. Nama yang memiliki kedekatan dengan almarhum atau jajaran pengurus inti PAN Ciamis sempat mencuat dalam diskusi internal.
Selain itu, nama Gitta Griselda Jamil, istri almarhum Yana D. Putra, juga kerap disebut oleh sebagian basis massa sebagai figur yang dinilai layak melanjutkan perjuangan politik suaminya — pola yang tidak jarang terjadi dalam dinamika politik lokal di Indonesia.
Di sisi lain, partai-partai besar dalam koalisi seperti Partai Golkar dan Partai Gerindra juga memiliki peluang politik jika terjadi kesepakatan baru di tingkat koalisi.
Namun hingga kini, belum ada dua nama resmi yang diajukan kepada Bupati untuk diteruskan ke DPRD.
Pemerintahan Tetap Berjalan
Di tengah kekosongan tersebut, roda pemerintahan Kabupaten Ciamis tetap berjalan di bawah kepemimpinan Bupati Herdiat Sunarya. Koalisi 18 partai pengusung masih menyatakan solid mendukung pemerintahan daerah.
Fokus utama saat ini bukan pada persaingan figur, melainkan pada kepastian hukum. Para pimpinan partai dan DPRD sepakat bahwa stabilitas pemerintahan lebih penting daripada mempercepat proses yang berpotensi dipersoalkan secara legal.
Menunggu Kepastian dari Jakarta
Kasus Ciamis menjadi contoh menarik dalam praktik ketatanegaraan daerah. Ia memperlihatkan bagaimana dinamika politik lokal tidak bisa dilepaskan dari tafsir regulasi nasional.
Jika regulasi atau surat resmi dari Kemendagri telah terbit, maka mekanisme selanjutnya relatif jelas: partai pengusung mengusulkan dua nama, Bupati meneruskan ke DPRD, dan pemilihan dilakukan melalui rapat paripurna.
Hingga Februari 2026, kursi Wakil Bupati Ciamis masih lowong. Bukan karena tarik-menarik kekuasaan yang keras, melainkan karena kehati-hatian dalam memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat.
Di antara dinamika politik dan tafsir regulasi, satu hal yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana sosok pendamping Bupati nantinya mampu melanjutkan visi pembangunan serta menjaga stabilitas pemerintahan di Kabupaten Ciamis.
