Di banyak daerah, pajak properti adalah urusan administratif yang membosankan—SPPT dibagikan, warga membayar, pemerintah mencatat. Namun pada 2025, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Ciamis berubah menjadi sesuatu yang lebih strategis: instrumen pertahanan fiskal.
Tahun itu bukan tahun biasa. Penyesuaian transfer pusat dan penghapusan sebagian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik membuat banyak pemerintah daerah menghadapi kenyataan pahit: belanja publik tak bisa lagi sepenuhnya bersandar pada Jakarta. Dalam konteks itu, PBB-P2 di Ciamis tampil bukan sekadar sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan sebagai katup pengaman—safety valve—yang menjaga mesin pembangunan tetap hidup.
Pajak Lokal, Otonomi Nyata
Target pokok ketetapan PBB-P2 2025 ditetapkan Rp29,7 miliar, naik tipis dari tahun sebelumnya. Angkanya mungkin tak spektakuler dalam ukuran kota besar, tetapi signifikansinya justru terletak di rasio pencapaian. Menjelang tutup tahun, realisasi menyentuh 94,23 persen dan diproyeksikan melampaui target.
Lebih penting dari nominal adalah pesan institusionalnya: likuiditas daerah dapat dijaga melalui instrumen yang sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah kabupaten. Ketika transfer pusat melambat atau dipangkas, ruang fiskal lokal menjadi penentu.
Dalam banyak kasus di Indonesia, pajak daerah masih diperlakukan sebagai pelengkap. Ciamis menunjukkan bahwa dalam situasi tekanan, pelengkap bisa berubah menjadi fondasi.
Digitalisasi dan Disiplin
Keberhasilan ini tidak lahir dari retorika, melainkan dari perubahan teknis yang sistematis. Sebanyak 1,36 juta SPPT didistribusikan dengan barcode QR—langkah sederhana namun berdampak besar. Transparansi pembayaran meningkat. Potensi kebocoran di tingkat kolektor desa menurun. Wajib pajak dapat memeriksa status secara real-time.
Pembayaran pun tidak lagi bergantung pada loket fisik. Kanal ritel modern, dompet digital, hingga QRIS membuka akses bagi perantau dan warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan. Dalam ekonomi yang semakin mobile, fleksibilitas kanal bayar bukan sekadar kemudahan; ia adalah strategi kepatuhan.
Namun Ciamis tidak sepenuhnya menyerahkan diri pada teknologi. Program seperti “Bank Sampah” dan “Bumbung PBB”—di mana warga dapat menabung receh atau hasil bumi untuk memenuhi kewajiban pajak—menunjukkan bahwa modernisasi tak harus memutus akar sosial. Digitalisasi berjalan berdampingan dengan kearifan lokal.
Hasilnya adalah sesuatu yang jarang: kepatuhan tanpa resistensi luas.
Mengganti yang Hilang
Dampak paling nyata terlihat pada belanja infrastruktur. Dengan berkurangnya DAK Fisik, pemeliharaan jalan kabupaten—urat nadi distribusi hasil pertanian—tidak bisa menunggu kemurahan pusat. Di sinilah rupiah murni dari PBB-P2 mengambil alih.
Lebih jauh, ruang fiskal yang tercipta memungkinkan dukungan terhadap program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah titik. Dalam logika fiskal, ini adalah substitusi yang efektif: ketika satu keran menyempit, keran lain diperbesar.
Prestasi Ciamis yang masuk tiga besar nasional dalam realisasi pendapatan APBD per Mei 2025—36,94 persen saat rata-rata nasional 18 persen—mengindikasikan satu hal penting: uang pajak tidak mengendap. Ia berputar menjadi belanja publik relatif cepat.
Risiko yang Tersisa
Meski demikian, fondasi ini belum sepenuhnya bebas retak. Validasi data masih menyisakan anomali—subjek pajak ganda atau tidak sinkron. Lahan tidur milik spekulan luar daerah juga menjadi tantangan klasik: objek pajak ada, subjeknya sulit dijangkau.
Di sinilah ujian berikutnya menanti. Intensifikasi di zona komersial berkembang—melalui penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)—akan menuntut keberanian politik. Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga bukan pekerjaan ringan, tetapi mutlak jika pemerintah ingin meminimalkan SPPT yang kembali atau tak tertagih.
Pelajaran yang Lebih Luas
Apa yang terjadi di Ciamis pada 2025 adalah miniatur pergeseran paradigma fiskal di tingkat lokal. Ketika transfer pusat tak lagi bisa diasumsikan stabil, ketahanan daerah bergantung pada kualitas administrasi pajaknya sendiri.
PBB-P2, pajak yang kerap dianggap rutin dan kurang glamor, terbukti dapat menjadi jangkar stabilitas. Ia berbasis pada aset yang tak bisa dipindahkan—tanah dan bangunan—sehingga relatif tahan terhadap volatilitas ekonomi jangka pendek. Dalam teori fiskal, ini adalah sumber pendapatan yang ideal bagi pemerintah lokal.
Bagi Ciamis, pelajaran 2025 sederhana namun fundamental: otonomi fiskal bukan slogan, melainkan disiplin. Dan disiplin itu dimulai dari selembar SPPT yang dibayar tepat waktu.
Di era ketika banyak daerah berbicara tentang inovasi, Ciamis menunjukkan bahwa inovasi paling efektif kadang justru terletak pada mengelola yang paling mendasar—pajak atas tanah tempat warganya berpijak.
